News

Rieke Diah Pitaloka Senggol Bahlil Soal Kebijakan Elpiji 3 Kg ‘YOLO Menteri’

×

Rieke Diah Pitaloka Senggol Bahlil Soal Kebijakan Elpiji 3 Kg ‘YOLO Menteri’

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan kebahagiaannya setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg. 
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan kebahagiaannya setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg. 

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan kebahagiaannya setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 kg. 

Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat membeli gas melon di pengecer, bukan hanya di agen resmi seperti yang sebelumnya diatur dalam surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor B-570/MG.05/DJM/2025.

Bahlil menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG tepat sasaran dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. 

Kebijakan ini menjadi kabar baik di tengah kebingungan warga akibat perubahan aturan distribusi gas subsidi.

BACA JUGA : Bahlil Tanggapi soal UI yang Tunda Kelulusan Program Doktor

Sejak awal, Rieke menentang larangan pengecer menjual LPG 3 kg. Melalui unggahan di Instagram, ia menyindir Bahlil dengan menyebut, “YOLO, Pak Menteri,” yang berarti “You Only Live Once” (Kamu Hanya Hidup Sekali). 

“Instruksi Presiden Prabowo: sambil benahi tata kelola, pengecer boleh jual lagi LPG 3 kg. YOLO (you only life once atau kamu hanya hidup sekali) pak menteri,” ejek mantan pemain sitkom ‘Bajaj Bajuri’ tersebut.

Dalam caption-nya, Rieke menyoroti pentingnya kebijakan menteri yang harus selaras dengan Peraturan Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Presiden tegas pagar laut, disenggol isu gas melon. Presiden tegas gas melon, …. Jangan lupa Menteri pembantu Presiden. Kebijakan pendistribusian BBM dan LPG tertentu dasar hukumnya Peraturan Presiden.Gejolak di publik sudah saudara lihat? Semoga paham kebijakan sepenting itu tidak bisa dianggap enteng, hanya suruh Dirjen buat surat. Surat Dirjen keluar 20 Januari 2025, terus harus berlaku 1 Februari 2025.,”

Ia juga mengkritik keputusan yang diambil hanya melalui surat Dirjen tanpa kajian mendalam. Rieke mendesak agar surat tersebut segera dibatalkan dan menegaskan bahwa perubahan kebijakan tidak bisa dianggap remeh. 

Unggahannya pun mendapat banyak dukungan dari warganet yang meminta Menteri ESDM untuk merevisi kebijakan terkait distribusi LPG 3 kg.

“ Batalkan Surat Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur! Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram!” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *