KITAINDONESIASATU.COM – Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ia berpendapat bahwa semakin banyak calon yang berkompetisi dalam Pilkada Jakarta, masyarakat akan memperoleh keuntungan karena akan tersedia lebih banyak solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan di Jakarta.
Ridwan Kamil menyatakan bahwa makin banyak kandidat yang menawarkan gagasan solutif untuk permasalahan di wilayahnya, semakin baik bagi warga.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Munas Partai Golkar di Jakarta Convention Center pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia juga tidak mempermasalahkan jika Pilkada Jakarta membuka peluang bagi lebih banyak pihak untuk mencalonkan diri.
Mengacu pada pengalamannya di Pilkada Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat, ia menyebutkan bahwa persaingan yang ketat bukanlah hal baru baginya.
“Dulu waktu Pilwalkot Bandung, diikuti 8 pasang. Ada dari independen. Ketika saya ikut Pilgub Jabar diikuti 4 pasang” kata Kang Emil.
Ridwan Kamil menekankan pentingnya menjaga suasana yang kondusif, tanpa adanya caci maki atau hal-hal negatif, setelah proses pendaftaran selesai.
Mantan Gubernur Jawa Barat ini juga menambahkan bahwa hasil Pilkada merupakan bagian dari takdir Tuhan.
Baginya, Pilkada adalah sebuah pesta demokrasi, dan hasil akhirnya merupakan garis tangan yang telah ditentukan oleh Allah. Terlepas dari hasilnya, ia percaya bahwa penting untuk beradaptasi dengan situasi yang ada.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Keputusan ini diambil melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena esensinya sama dengan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004, yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya. MK juga menegaskan bahwa penerapan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional ini berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.


