News

Revitalisasi Inpres Persusuan, Solusi Peningkatan Produksi Susu Nasional

×

Revitalisasi Inpres Persusuan, Solusi Peningkatan Produksi Susu Nasional

Sebarkan artikel ini
FotoJet 7 10
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. (Foto: Oji/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menyatakan dukungannya terhadap upaya menghidupkan kembali Instruksi Presiden (Inpres) tentang Persusuan Nasional.

Inpres No. 2/1985 yang diterapkan pada era Presiden Soeharto mengharuskan pabrikan menyerap susu segar lokal sebelum diizinkan mengimpor susu sesuai kebutuhan produksi.

Amin menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan produksi dan konsumsi susu nasional, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung kesejahteraan peternak sapi perah dalam negeri.

“Inpres ini perlu diikuti dengan penyusunan roadmap transformasi rantai pasok dan pemasaran susu lokal,” ujar Amin dalam keterangannya seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 19 November 2024.

BACA JUGA: Ditolak Pabrik, Peternak Susu Boyolali Menggelar Mandi Susu di Jalanan

Amin mencontohkan kemajuan industri susu di Selandia Baru dan Australia yang didukung oleh rantai pasok efisien.

Susu segar diproses dan dipasarkan dengan cepat sehingga kualitas dan kesegarannya tetap terjaga. Ia menekankan pentingnya investasi pada infrastruktur rantai dingin (cold chain) untuk memastikan distribusi susu segar yang cepat ke konsumen atau pabrik pengolahan.

Selain itu, Amin menyarankan pengawasan ketat terhadap kualitas susu lokal dan penerapan standar internasional agar produk susu Indonesia dapat bersaing di pasar global.

Dengan transformasi rantai pasok ini, peternak diharapkan mampu meningkatkan kualitas ternak dan produk mereka, sehingga produksi susu berkualitas juga meningkat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi susu domestik saat ini hanya sekitar 900.000 ton per tahun, mencakup 20 persen dari kebutuhan nasional yang mencapai 4,4 juta ton. Amin menekankan bahwa revitalisasi Inpres ini tidak hanya meningkatkan produksi susu tetapi juga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak lokal.

Amin juga menyoroti penurunan kualitas sapi perah lokal serta minimnya perlindungan bagi peternak terhadap produk impor sebagai alasan meningkatnya impor susu. Oleh karena itu, ia mendorong dukungan teknologi, akses kredit, dan infrastruktur pemasaran sebagai insentif bagi peternak lokal.

Selain mendukung industri susu dalam negeri, Amin menilai kebijakan ini dapat mempercepat pengembangan produk turunan susu, seperti keju, yogurt, dan mentega, yang saat ini sebagian besar masih diimpor.

“Kebijakan ini juga membuka peluang kerja di sektor peternakan sapi perah, mulai dari pengelolaan peternakan hingga distribusi dan pengolahan susu. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi pengangguran, khususnya di daerah pedesaan,” tutupnya.- ***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *