Patroli ini murni dilaksanakan untuk fungsi keselamatan dan ketertiban, mengingat tingginya risiko kecelakaan di jalur bebas hambatan tersebut.
Agus menjelaskan bahwa penugasan di jalan tol didasarkan pada analisis evaluasi kecelakaan yang cukup tinggi.
“Kendaraan berat juga banyak, tabrak belakang juga banyak, pada jam-jam tertentu perlu kehadiran Polantas untuk menghimbau agar kendaraan berat jalan di lajur kiri, dan yang capek istirahat di rest area,” jelasnya.
Jadi, jangan salah kaprah, ini bukan bentuk pelanggaran dari larangan pengawalan kendaraan di jalan raya, melainkan upaya preventif penyelamatan nyawa.
Berdasarkan data Korlantas Polri pada kuartal pertama 2026, tingkat kecelakaan di jalan tol yang melibatkan kendaraan berat dan faktor kelelahan pengemudi menyumbang hingga 45% dari total fatalitas di jalur bebas hambatan .
Fakta ini menjadi landasan kuat mengapa Kakorlantas Polri tetap menempatkan personel di tol, sementara di sisi lain moratorium sirene dan sirene “tot tot wuk wuk” tetap dibekukan demi kenyamanan publik di jalan protokol.
Pada akhirnya, perpanjangan moratorium sirene ini menjadi sinyal positif bagi terciptanya kesetaraan di jalan raya. Tidak ada lagi privilese berupa sirene “tot tot wuk wuk” yang memaksa masyarakat minggir.

