KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 475 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, memperoleh remisi Idul Fitri 2026.
Pemberian Remisi Idul Fitri 2026 tersebut diberikan kepada narapidana yang dinilai menunjukkan perubahan sikap positif serta kesungguhan mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
Dari total penerima remisi, empat di antaranya berstatus Remisi Khusus II sehingga langsung bebas pada Hari Raya setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Sebanyak 127 warga binaan menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 322 orang mendapat remisi satu bulan, 21 orang satu bulan 15 hari, dan lima orang memperoleh remisi dua bulan.
Besaran yang diterima disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta kelayakan pembinaan yang dipenuhi oleh masing-masing narapidana.
Kapasitas Lapas Kediri Sehingga Ada remisi Idul Fitri 2026
Lapas Kediri saat ini menampung warga binaan melebihi kapasitas yang tersedia. Dengan daya tampung 354 orang, jumlah penghuni mencapai 886 orang yang terdiri atas 579 narapidana dan 307 tahanan.
Meski demikian, pihak lapas memastikan seluruh warga binaan tetap mendapatkan hak pembinaan serta pendampingan sesuai ketentuan.
Momentum Idul Fitri diharapkan menjadi pendorong bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial setelah masa pidana berakhir.
Program pembinaan direncanakan terus dioptimalkan guna mendukung proses tersebut secara berkelanjutan.(*)

