News

Rekonsiliasi Kadin Indonesia, Bahlil Lahadalia Memediasi Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie

×

Rekonsiliasi Kadin Indonesia, Bahlil Lahadalia Memediasi Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie

Sebarkan artikel ini
FotoJet 38
Rekonsiliasi Kadin Indonesia

KITAINDONESIASATU.COM – Dalam sebuah video, yang diterima pada Jumat, 27 September 2024, terlihat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merangkul Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2021-2026, Arsjad Rasjid, dan Ketua Umum Kadin hasil Munaslub 2024, Anindya Bakrie.

Kedua tokoh dunia usaha itu menyatakan bahwa mereka telah saling memaafkan.

“Ini sahabat saya, Pak Arsjad dan Pak Anin. Keduanya sudah sepakat untuk menjalankan organisasi dengan baik. Kami telah bertemu dan saling memaafkan, serta kami berharap Kadin ke depan akan menjadi lebih baik, dan kami semua akan bekerja untuk itu,” kata Bahlil.

Arsjad juga menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah dalam proses organisasi Kadin untuk menuju perbaikan.

“Saya sangat senang dapat bersama Pak Menteri dan sahabat saya, Pak Anin. Kami sedang dalam proses untuk memastikan Kadin dapat berkembang lebih baik ke depan,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin versi Munaslub, yang berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi Kadin bagi kemajuan negara.

“Terima kasih, Pak Menteri dan Pak Arsjad. Semoga Kadin semakin maju. Apa yang telah kita capai selama ini sudah baik, dan bersama-sama kita akan membuatnya lebih baik lagi,” katanya.

Sebelumnya, Kadin Indonesia telah menyelenggarakan Munaslub 2024. Sesuai dengan ketentuan, Munaslub dapat diadakan jika terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip AD/ART organisasi. Munaslub tersebut kemudian menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.

Di sisi lain, Arsjad Rasjid menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut tidak sah. Dia juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait dengan pelaksanaan Munaslub itu.

Arsjad menegaskan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah karena melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *