KITAINDONESIASATU.COM– Tingginya keresahan warga akibat maraknya peredaran minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan resto di Kota Bogor akhirnya direspons tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Bersama Komisi I DPRD Kota Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jajaran Pemkot melakukan operasi besar-besaran, Kamis 21 Agustus 2025 dini hari.
Dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, razia tersebut menyasar tiga lokasi usaha di kawasan Jalan Pajajaran, Pandu Raya, hingga ruas Jalan R3. Dari hasil operasi, sedikitnya 1.860 botol miras golongan B dan C yang dipastikan tidak memiliki izin resmi berhasil disita petugas.
“Operasi ini rutin, terutama terkait peredaran minuman beralkohol. Ini semua hasil dari aduan masyarakat dan kita langsung respon. Dari tiga tempat yang kita sidak, semuanya tidak memiliki izin (berjualan miras) golongan B dan C di atas lima persen,” ungkap Jenal Mutaqin usai operasi.
Seluruh hasil sitaan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bogor. Nantinya, para pemilik usaha akan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai jadwal yang ditentukan.
“Para pemilik yang merasa memiliki izin golongan B dan C silakan dibawa dalam persidangan. Silakan dibuktikan, dan pengadilan serta kejaksaan akan memberikan keputusan,” tegas Jenal.
Untuk menghindari penyalahgunaan, Jenal juga menginstruksikan agar seluruh botol sitaan dijaga ketat hingga proses hukum selesai.
“Satu botol pun jangan sampai ada yang pecah, dan jangan ada yang hilang. Karena ini masih dalam status quo, belum ada keputusan pengadilan,” ujarnya menambahkan.
Meski diakui keterbatasan jumlah personel Satpol PP menjadi kendala, Jenal menegaskan Pemkot Bogor akan tetap konsisten merespons keluhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban.

