KITAINDONESIASATU.COM – Ratusan massa mahasiswa dari berbagai Komisariat STIES dalam agenda pengurus Komisariat STIES Mitra Karya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Pemerintah Kota Bekasi.
Aksi tersebut digelar di sela-sela agenda acara pelatihan kader dasar se-zona Provinsi Jawa Barat, DKJ Jakarta, dan Banten yang menjadi agenda Komisariat STIES Mitra Karya.
Koordinator Lapangan aksi Ade Maarif Alfarizi mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini merupakan komitmen PMII dalam memperjuangkan kesetaraan dan inklusi sosial bagi penyandang disabilitas.
Ade juga menegaskan, PMII menuntut Pemerintah Kota Bekasi untuk mengevaluasi terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengenai pelaksanaan hak-hak disabilitas.
“Kami ingin menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak disabilitas dalam dunia kerja. Sudah saatnya pemerintah serius dalam memberikan akses dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Ini adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijamin.” tegas Ade kepada kitaindonesiasatucom, Jumat 25 Oktober 2024.
Dalam aksi yang diikuti oleh ratusan mahasiswa itu selain diisi oleh orasi, juga para peserta aksi juga membentangkan berbagai spanduk dan poster yang menyuarakan aspirasi serta tuntutannya terhadap Pemerintah Kota Bekasi, agar Dinasnaker Kota Bekasi mengevaluasi kebijakan perlindungan dan pemberdayaan bagi kaum disabilitas.
“Saya tegaskan agar pemerintah memberikan transparansi dalam program-program yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak disabilitas, serta meningkatkan kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.” tuturnya.
Pada waktu yang sama, Ketua Komisariat STIES Mitra Karya Muhammad Bayu mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar itu sejalan dengan nilai-nilai advokasi yang digaungkan oleh PMII, dengan mengawal isu-isu sosial agar mendapatkan perhatian dari Pemkot Bekasi dan dukungan dari masyarakat luas.
“Dalam konteks hukum, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjadi landasan hukum bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka. Undang-undang ini menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesibilitas, pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi” jelas Bayu.
“Kami berharap dapat mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam memastikan hak-hak disabilitas terpenuhi dan memberikan kesempatan yang setara di dunia kerja.” tambah Bayu.
Aksi tersebut secara resmi membawa beberapa poin tuntutan. Pertama mendesak pemkot mencabut ijin bagi perusahaan dan pemberhentian terhadap Dirut BUMD yang menghalangi kaum disabilitas mendapatkan pekerjaannya sesuai dengan dasar hukum.
Kedua, Pemkot Bekasi didesak untuk memenuhi sarana dan prasarana yang ramah bagi disabilitas. Ketiga, membentuk unit layanan disabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menuntut PJ Walikota Bekasi Beserta Jajarannya Untuk Segera Merealisasikan Pemenuhan HAK Penyandang Disabilitas. Jika Dalam Kurun Waktu 7×24 Jam Tuntutan Kami Tidak Diindahkan Dan Dipublikasikan Kepada Publik, Maka Kami Akan Menindak Lanjuti Persoalan Ini Kepada Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.- ***
(Eka Jaya Saputra)


