KITAINDONESIASATU.COM – Awal Ramadan 1447 H/2026 M di Aceh diprediksi tidak serentak. Mayoritas masyarakat disebut-sebut akan mulai berpuasa pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun, sebagian lainnya justru siap menyambut hari pertama puasa sehari lebih cepat, yakni Rabu, 18 Februari.
Perbedaan ini bukan tanpa alasan. Jadwal tersebut mengacu pada perhitungan imsakiyah hasil hisab ulama pakar falak dan rukyah Aceh, Teungku Abdullah bin Ibrahim Tanjung Bungong, yang juga selaras dengan kalender resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Ulama yang akrab disapa Abu Tanjung Bungong itu menjelaskan, awal Ramadan ditentukan setelah hilal terlihat pada ketinggian minimal lebih dari 3 derajat hingga sekitar 4 derajat. Berdasarkan perhitungannya, posisi hilal baru mencapai lebih dari 4 derajat pada Rabu pukul 19.00 WIB, sehingga Kamis dihitung sebagai 1 Ramadan.
Meski demikian, ia menegaskan keputusan tetap bergantung pada hasil rukyatul hilal pemerintah. Jika pada pemantauan Selasa malam ternyata bulan sudah terlihat melewati batas kriteria, maka hasil pengamatan langsung akan diikuti.
Menariknya, Abu Tanjung Bungong juga menilai tidak ada yang keliru bila ada masyarakat yang memulai puasa lebih awal pada Rabu. Menurutnya, mereka pun memiliki dasar ilmu dan keyakinan sendiri.
Di Aceh, masyarakat memang dikenal sangat mengikuti ulama dayah dalam urusan ibadah maupun kehidupan sosial. Pesantren tradisional yang telah lama berdiri di wilayah berjuluk Serambi Mekah itu menjadi rujukan utama masyarakat, termasuk dalam menentukan awal Ramadan dan Idulfitri.
Imam Besar Masjid Jamik Baitul Makwa, Teungku Zulkifli A Wahab, menyebut pihaknya akan memulai puasa pada Kamis, 19 Februari 2026. Biasanya, ketika pengumuman pemerintah sejalan dengan pandangan ulama dayah, masyarakat pun serempak mengikuti.
Walau perbedaan awal puasa kerap terjadi di Aceh, suasana tetap kondusif. Warga saling menghormati pilihan masing-masing dan tidak menjadikannya sumber perpecahan. Justru toleransi itulah yang selalu mewarnai Ramadan di Serambi Mekah. (*)


