News

Rakornas 2024 Titik Balik Pengelolaan Sampah di Indonesia

×

Rakornas 2024 Titik Balik Pengelolaan Sampah di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (KIS/IST)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (KIS/IST)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024, Kamis 12 Desember 2024, di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh sekitar 800 peserta, termasuk 20 gubernur, 264 bupati/wali kota, serta kepala dinas lingkungan hidup dari seluruh Indonesia, yang bersama-sama berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin mendesak.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Rakornas ini bertujuan menyelaraskan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sampah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

“Kita ingin berkolaborasi melalui aksi nyata untuk menuntaskan pengelolaan sampah di tahun 2025-2026. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi kita semua untuk memperbaiki pengelolaan sampah di daerah masing-masing,” ujar Hanif Faisol.

Baca Juga  Sampah Liar Menggunung di Cisarua, DLH dan PU Bogor Kerahkan Puluhan Kendaraan

Hanif menekankan pentingnya aksi kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia. “Sudah 19 tahun kita berbicara soal komitmen, kini saatnya kita melangkah bersama. Yang perlu kita sampaikan hari ini adalah rencana aksi kolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia pada 2025-2026,” katanya.

Mengutip data 2024, Hanif menyatakan bahwa 38 persen sampah global masih tidak terkelola dengan baik, memberikan kontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan.

“Jumlah timbulan sampah terus meningkat seiring pertambahan penduduk dan budaya yang kurang ramah lingkungan. Saat ini, rata-rata satu orang menghasilkan 1 kilogram sampah per hari, yang menambah beban timbunan sampah harian,” jelasnya.

Baca Juga  Kota Medan Hasilkan 1.800 Ton Sampah Setiap Hari, Ahmad Afandi H: Harus Dikelola Komprehensif dan Terpadu!

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari sampah yang tidak terkelola, seperti pencemaran udara, air, tanah, dan peningkatan gas rumah kaca, termasuk gas metana. Upaya pengurangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi prioritas, dengan mendorong budaya pilah, pilih, dan guna ulang sampah.

Sementara itu, I Wayan Puja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung Provinsi Bali, menganggap Rakornas ini sebagai momen evaluasi komprehensif. “Harapannya, hambatan operasional yang kami hadapi di daerah dapat segera diselesaikan, tidak hanya didiskusikan tanpa tindak lanjut,” tegasnya.

I Wayan Puja menekankan pentingnya penegakan hukum dalam pengelolaan sampah dan strategi pemilahan sampah di rumah tangga.

Baca Juga  Sah, Masa Jabatan Anggota BPD Garut Jadi 8 Tahun, Diresmikan Barnas Adjidin

“Sampah organik yang mencapai 65-70 persen dari total sampah bisa dijadikan kompos, sementara sampah non-organik dapat dijual. Jika ini diterapkan dengan baik, sampah residu yang harus ditangani akan jauh berkurang,” ungkapnya.

Tantangan terbesar, menurutnya, adalah mengubah pola pikir masyarakat untuk bertanggung jawab atas sampah mereka. “Perilaku warga dan tanggung jawab pemerintah harus berjalan seimbang agar pengelolaan sampah bisa efektif,” tutupnya. (Nicko/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *