KITAINDONESIASATU.COM– Surga ekowisata Raja Ampat kembali terusik. Kali ini, bukan karena ulah wisatawan, melainkan dugaan perusakan lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel yang mengeksploitasi pulau-pulau kecil di wilayah tersebut. Padahal, pulau kecil semestinya dilindungi, bukan ditambang.
Merespons kondisi ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) langsung bergerak. Tim Pengawas Lingkungan Hidup dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup diterjunkan untuk melakukan inspeksi lapangan pada 26–31 Mei 2025.
Pengawasan dilakukan terhadap empat perusahaan tambang nikel: PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Meskipun semuanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya tiga yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas ±746 hektare. Sementara PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Kamis 5 Juni 2025 kemarin.
Hanif mengungkapkan, dari hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran serius, terutama oleh PT ASP yang tidak memiliki sistem manajemen lingkungan dan tidak mengelola limbah larian. KLH pun menghentikan aktivitas perusahaan tersebut dan memasang plang peringatan sebagai bentuk sanksi tegas.
“KLH/BPLH akan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT GN dan PT ASP. Jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, maka izin tersebut akan dicabut,” tegasnya.
Hanif menegaskan bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k dalam UU No. 1 Tahun 2014 secara jelas memprioritaskan pemanfaatan pulau kecil untuk konservasi, pendidikan, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan—bukan pertambangan. Pandangan ini juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menyebut bahwa tambang di pulau kecil berpotensi menimbulkan kerusakan permanen seperti pencemaran laut dan kerusakan tata ruang.
Sementara itu, PT MRP yang beroperasi di Pulau Batang Pele ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH, sehingga kegiatan eksplorasinya dihentikan. Sedangkan PT KSM di Pulau Kawe membuka tambang di luar area yang diizinkan seluas 5 hektare, menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.


