News

Putusan Gibran sebagai Wapres Ditunda PTUN hingga 24 Oktober

×

Putusan Gibran sebagai Wapres Ditunda PTUN hingga 24 Oktober

Sebarkan artikel ini
Putusan Gibran sebagai Wapres Ditunda PTUN hingga 24 Oktober
Putusan Gibran sebagai Wapres Ditunda PTUN hingga 24 Oktober

KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan gugatan PDIP setelah pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. 

Sidang putusan yang awalnya dijadwalkan pada Kamis (10/10/2024) ditunda hingga Kamis (24/10/2024), dua pekan kemudian. 

Sementara itu, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran, akan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).

Hakim Sahibur Rasid menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, sedang sakit. 

BACA JUGA : SMA Negeri 70 Jakarta Jadi Sekolah Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis oleh Gibran

“Pembacaan putusan ditunda karena Hakim Ketua Majelis, Bapak Joko Setiono, SH., M.H., sedang sakit. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB,” kata Hakim Sahibur melalui e-court pada Kamis (10/10/2024).

[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]

Sidang berikutnya akan tetap dilaksanakan secara elektronik, dengan kehadiran para pihak tergugat dari PDIP, KPU RI, dan Tergugat II Intervensi Prabowo-Gibran secara daring.

Berdasarkan informasi di situs resmi PTUN Jakarta, perkara dengan nomor registrasi 133/G/TF/2024/PTUN.JKT akan diputus melalui e-court. 

PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan pelanggaran hukum terkait penerimaan Gibran sebagai cawapres, dengan alasan syarat usia dalam peraturan KPU belum diperbarui sesuai putusan Mahkamah Konstitusi ketika pendaftaran Gibran diterima. 

Tim hukum PDI-P, yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa jika gugatan mereka diterima, hal tersebut dapat menghambat pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *