KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Tugas program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan menemukan puluhan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan utama berupa sertifikat halal.
Temuan ini didapat setelah dilakukan pemantauan lapangan dalam beberapa hari terakhir.
Dari total 121 SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut, sebanyak 80 unit telah mengantongi sertifikat halal, sementara 41 lainnya masih belum melengkapi dokumen tersebut.
Padahal, sertifikasi halal menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan program MBG.
Tenggat Waktu dan Ancaman Sanksi
Satgas telah melaporkan temuan ini kepada Badan Gizi Nasional dan meminta para pengelola segera mengurus sertifikasi yang dibutuhkan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan lain, seperti legalitas usaha, standar dapur, kelengkapan peralatan, hingga kelayakan sanitasi dan administrasi.
Pihak terkait memberikan batas waktu sekitar satu bulan bagi pengelola untuk melengkapi seluruh persyaratan. Jika tidak dipenuhi, operasional SPPG berpotensi dihentikan sementara.
Meski demikian, pelaksanaan program MBG di Bangkalan secara umum dinilai semakin membaik. Evaluasi terus dilakukan guna memastikan kualitas makanan dan keamanan konsumsi bagi para penerima manfaat tetap terjaga.


