… lanjutan
Mereka adalah PT. Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT. Amarta Karya (Persero), PT. Barata Indonesia (Persero), PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR (30/6), Kementerian BUMN telah menyiratkan akan membubarkan atau melikuidasi lebih dari 6 (enam) perusahaan BUMN.
Selanjutnya, terdapat 4 BUMN berpeluang terselamatkan atau di lakukan penyehatan dan restrukturisasi.
Empat BUMN tersebut di antaranya, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam.
Kemudian PT. Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT. Boma Bisma Indra (Persero) untuk dialihkan atau inbreng kepada PT Danareksa (Persero).
“Memang kalau mau secara gamblang. dari 21+1, yang berpeluang (terselamatkan) itu cuma 4,” kata Yadi Jaya kala itu.
Sementara sisanya, 4 BUMN lainnya perlu penanganan lebih lanjut yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT. Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lioyd (Persero).
Daftar 14 BUMN Sakit Jadi Pasien PPA:
PT. Barata Indonesia (Persero)
PT. Boma Bisma Indra (Persero)
PT. Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT. Djakarta Lloyd (Persero)
PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero)
PT. Persero Batam
PT. Inti (Persero)
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
PT. Indah Karya (Persero)
PT. Amarta Karya (Persero)
PT. Semen Kupang (Persero)
PT. Primissima (Persero)
(Aris MP)


