KITAINDONESIASATU.COM – Aliansi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).
Aksi itu berslogan “Tolak PPN 12 Persen, Suara Kami Suara Rakyat,” sebagaimana disampaikan melalui unggahan Instagram @bem_si.
Mahasiswa menilai bahwa kenaikan PPN bukan solusi melainkan ancaman bagi masyarakat kecil.
Mereka menyoroti dampak kenaikan ini pada meningkatnya biaya hidup yang dianggap memberatkan seluruh lapisan masyarakat.
Untuk menjaga kelancaran aksi, pihak kepolisian mengerahkan 611 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, TNI, dan pemerintah daerah.
“Personel yang diturunkan sebanyak 611 orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Ia juga mengingatkan agar aksi berlangsung secara kondusif dan tanpa provokasi.
Rekayasa lalu lintas belum diberlakukan, tetapi dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
Pemerintah secara resmi akan memberlakukan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan hal ini dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif baru ini berlaku untuk barang dan jasa premium, seperti bahan makanan kelas atas, jasa pendidikan dan kesehatan internasional, serta listrik rumah tangga dengan daya tertentu.
Meski demikian, barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir, dan telur tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Selain itu, beberapa jenis jasa seperti pendidikan, pelayanan kesehatan medis, angkutan umum, dan persewaan rumah susun untuk masyarakat umum juga bebas dari PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah akan menyediakan insentif PPN sebesar Rp 265,5 triliun untuk tahun 2025, yang difokuskan pada sektor bahan makanan, otomotif, dan properti.- ***



