News

Program Makan Bergizi Gratis Rp 71 Triliun, Pendanaan Jadi Tantangan Utama

×

Program Makan Bergizi Gratis Rp 71 Triliun, Pendanaan Jadi Tantangan Utama

Sebarkan artikel ini
makan bergixi gratis
Ilustrasu menu makan bergizi gratis (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Program unggulan pemerintah Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG), telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2025.

Namun, diperkirakan dana tersebut tidak akan mencukupi hingga akhir tahun.

Menanggapi hal ini, skema pendanaan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah disarankan menggunakan berbagai sumber dana, termasuk APBN dan Dana Desa.

Selain itu, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin mengusulkan agar MBG juga memanfaatkan iuran zakat, yang menimbulkan pro-kontra.

Baca Juga  One Way Nasional Resmi Berlaku! Kapolri Ungkap Dampak Besar bagi Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Beberapa pihak berpendapat bahwa jika menggunakan zakat, maka esensi program “gratis” akan hilang, sementara yang lainnya setuju asalkan program ini ditujukan untuk fakir miskin.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendukung usulan tersebut dengan syarat dana zakat digunakan untuk membantu fakir miskin dan kelompok rentan (mustahik), sesuai dengan tujuan zakat itu sendiri.

Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG, dan menyarankan agar penyaluran dana zakat diserahkan kembali kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.

Baca Juga  May Day Makin Panas! Prabowo Bakal Tampil di Tengah Massa Baruh

Fikri juga mengusulkan agar program MBG dapat memperluas jangkauannya dengan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan milik negara maupun swasta, sehingga sasaran program ini dapat lebih luas, tanpa mengurangi hak mustahik zakat.

Dengan demikian, Fikri setuju bahwa dana zakat bisa digunakan untuk fakir miskin dan kelompok rentan, namun jika diperuntukkan untuk masyarakat umum, sebaiknya menggunakan skema lain yang sesuai dengan peraturan yang ada.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *