KITAINDONESIASATU.COM – Program unggulan pemerintah Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG), telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2025.
Namun, diperkirakan dana tersebut tidak akan mencukupi hingga akhir tahun.
Menanggapi hal ini, skema pendanaan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah disarankan menggunakan berbagai sumber dana, termasuk APBN dan Dana Desa.
Selain itu, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin mengusulkan agar MBG juga memanfaatkan iuran zakat, yang menimbulkan pro-kontra.
Beberapa pihak berpendapat bahwa jika menggunakan zakat, maka esensi program “gratis” akan hilang, sementara yang lainnya setuju asalkan program ini ditujukan untuk fakir miskin.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendukung usulan tersebut dengan syarat dana zakat digunakan untuk membantu fakir miskin dan kelompok rentan (mustahik), sesuai dengan tujuan zakat itu sendiri.
Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG, dan menyarankan agar penyaluran dana zakat diserahkan kembali kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.
Fikri juga mengusulkan agar program MBG dapat memperluas jangkauannya dengan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan milik negara maupun swasta, sehingga sasaran program ini dapat lebih luas, tanpa mengurangi hak mustahik zakat.
Dengan demikian, Fikri setuju bahwa dana zakat bisa digunakan untuk fakir miskin dan kelompok rentan, namun jika diperuntukkan untuk masyarakat umum, sebaiknya menggunakan skema lain yang sesuai dengan peraturan yang ada.- ***


