KITAINDONESIASATU.COM – Nama Marthinus Hukom mendadak jadi sorotan publik setelah menyatakan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak lagi akan menangkap artis yang terbukti menggunakan narkoba. Keputusan ini menuai perhatian karena dianggap berbeda perlakuan dibanding masyarakat biasa. Marthinus beralasan, jika artis yang ditangkap disorot berlebihan, justru akan memberi dampak negatif karena bisa dicontoh para penggemarnya.
Marthinus dilantik sebagai Kepala BNN pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menggantikan Komjen Petrus R. Golose yang pensiun per 1 Desember 2023. Saat resmi menjabat Kepala BNN, pangkat Marthinus adalah Inspektur Jenderal (Irjen).
Sebelum memimpin BNN, ia menjabat sebagai Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Polri. Pria kelahiran Maluku, 30 Januari 1969 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991 dan kini berusia 56 tahun.
Perjalanan kariernya dimulai sebagai Kepala Tim Anti Teror Bom Polda Metro Jaya pada 2001–2002, lalu menjadi Analis Intelijen Satgas Anti Teror Polri dari 2002 hingga 2015. Ia juga sempat menjadi Kelompok Ahli BNN RI Bidang Intelijen (2010–2012) dan menjabat Kabid Intelijen Densus 88 AT Polri di tahun yang sama hingga 2015.Kariernya berlanjut sebagai Wakil Kepala Densus (Wakadensus) 88 AT Polri pada 2015, dan kemudian menjabat Direktur Penegakan Hukum di Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI. Di tahun 2020, Marthinus kembali dipercaya menjadi Wakadensus 88 AT Polri sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Kadensus 88 pada 2023.

