KITAINDONESIASATU.COM – Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di Desa Sarigadung akhirnya bikin dia masuk bui. AG (39), warga Jalan Insgub Pelita IV, tak bisa lagi berkutik ketika polisi menyergapnya di rumah kontrakan, Jumat (21/6) dini hari.
Subuh-subuh buta, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menggerebek rumah AG di Jalan Pegangsaan, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat. Hasilnya? Dua paket sabu seberat 2,34 gram dan sederet barang bukti lain ditemukan di lokasi.
“Ini berkat laporan warga yang resah karena peredaran sabu makin merajalela. Kami langsung tindaklanjuti dan tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, Sabtu (21/6).
Tak hanya sabu, polisi juga menyita kotak rokok, kertas papir, jaket cokelat, dan satu unit ponsel Vivo warna silver yang diduga jadi alat komunikasi dalam transaksi haram.
Kasat Resnarkoba Iptu Anang Setyawan menambahkan, penangkapan ini bagian dari Operasi Antik yang terus digencarkan demi bersih-bersih narkoba di wilayah Tanah Bumbu.
Kini AG mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam pasal berat soal narkotika.
“Main sabu, hidup kelabu. Udah tahu haram, masih nekat simpan di dalam,” ujar polisi dengan nada geram. (Anang Fadhilah)



