KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial R (49) ditangkap personil Reskrim Polsek Deli Tua di Jalan Pamah Gang Jafar, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, pada Kamis, 20 Februari 2025.
R, yang sudah berusia setengah baya, nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah mereka.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kompol PS Simbolon, Jumat, 21 Februari 2025.
Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu O. Siallagan dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian membuang sebuah dompet hitam dan bungkusan plastik putih yang berisi sabu-sabu.
Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Rusli dan mengakui bahwa ia menjual narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket klip sabu-sabu, puluhan klip plastik kosong, sebuah dompet hitam, sebuah handphone merek Oppo, uang tunai sebesar Rp57 ribu, dan sebuah sekop sabu,” ungkap Kompol PS Simbolon.
Rusli dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Deli Tua untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek mengapresiasi kinerja Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini.

