KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada Minggu (15/12), tak memenuhi panggilan tim jaksa yang menyelidiki upaya pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember lalu.
Tim jaksa sebelumnya mengirimkan panggilan pada Rabu (11/12), meminta Yoon hadir untuk interogasi pada hari Minggu.
Meski begitu, Yoon tetap absen. Jaksa kini berencana mengirimkan panggilan kedua.
Saat ini, Yoon berstatus tersangka dengan kemungkinan dakwaan pengkhianatan terhadap negara setelah deklarasi darurat militer yang ia umumkan dibatalkan parlemen.
Krisis politik di Korea Selatan semakin memburuk setelah Yoon mengumumkan status darurat militer yang dibatalkan hanya beberapa jam kemudian oleh parlemen.
Pada Sabtu (14/12), Majelis Nasional yang didominasi oposisi memakzulkan Yoon, bahkan dengan dukungan dari sebagian anggota partai penguasa. Sebelumnya, upaya pemakzulan serupa gagal karena anggota Partai Kekuatan Rakyat, partai Yoon, memboikot pemungutan suara.
Kini, nasib Yoon berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk menentukan apakah pemakzulan tersebut sah atau tidak.
Jika pemakzulan dikukuhkan, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam 60 hari.
Kasus ini juga memicu penyelidikan besar-besaran, termasuk terhadap Yoon sendiri. Ia menjadi presiden pertama di Korea Selatan yang menghadapi dakwaan pengkhianatan, pemberontakan, dan larangan bepergian ke luar negeri.
Yoon, yang terpilih pada 2022 untuk masa jabatan lima tahun hingga 2027, mengalami kemunduran politik besar setelah oposisi Partai Demokrat memenangkan mayoritas kursi parlemen dalam pemilu April lalu.
Setelah pemakzulan, Yoon menyatakan komitmennya untuk terus bekerja demi negara hingga masa jabatannya berakhir.- -***


