News

Presiden Korea Selatan Dilarang Bepergian, Oposisi Sebut Usaha Darurat Militer sebagai Kudeta Kedua

×

Presiden Korea Selatan Dilarang Bepergian, Oposisi Sebut Usaha Darurat Militer sebagai Kudeta Kedua

Sebarkan artikel ini
FotoJet 27
Para pengunjuk rasa di Korea Selatan. (Foto: Kim Hong-Ji/Reuters)

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dilarang bepergian ke luar negeri setelah menghadapi tuduhan dari oposisi yang menyebut tindakannya sebagai “kudeta kedua”.

Tuduhan ini merujuk pada upayanya untuk memberlakukan darurat militer yang gagal pekan lalu.

Bae Sang-up, Komisaris Layanan Imigrasi dari Kementerian Kehakiman, mengonfirmasi dalam sidang parlemen bahwa larangan tersebut telah diberlakukan terhadap Yoon.

Upaya Yoon untuk mengakhiri pemerintahan sipil melalui deklarasi darurat militer hanya berlangsung selama enam jam sebelum dibatalkan oleh parlemen setelah bentrokan antara anggota parlemen dan militer.

Pemimpin partai oposisi Demokrat, Park Chan-dae, mengecam tindakan tersebut sebagai ilegal, inkonstitusional, dan berbahaya bagi demokrasi.

“Ini adalah tindakan yang melanggar hukum, inkonstitusional, pemberontakan kedua dan kudeta kedua,” kata Park Chan-dae seperti ditulis The Guardian pada Senin, 9 Desember 2024.

Konstitusi Korea Selatan menetapkan bahwa presiden tetap menjabat kecuali ia tidak mampu menjalankan tugas atau mengundurkan diri.

Namun, sejumlah anggota partai berkuasa, People Power Party (PPP), mengusulkan agar kekuasaan presiden sementara didelegasikan kepada Perdana Menteri Han Duck-soo. Oposisi menilai langkah ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Jaksa telah menetapkan Yoon sebagai subjek investigasi kriminal. Polisi mempertimbangkan larangan perjalanan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap deklarasi darurat militer tersebut.

Dalam permintaan maaf publik yang disampaikan Sabtu lalu, Yoon mengaku menyesali keputusannya dan berjanji menghadapi konsekuensi hukum maupun politik.

Partai-partai oposisi mengajukan gugatan terhadap Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, dan Komandan Darurat Militer Park An-su atas dugaan pemberontakan.

Jika terbukti, kejahatan ini dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Kekacauan politik ini menyebabkan ketidakpastian mengenai siapa yang memegang kendali pemerintahan sehari-hari.

PPP mengklaim kekuasaan telah didelegasikan kepada Perdana Menteri Han Duck-soo, tetapi oposisi menyatakan langkah ini melanggar konstitusi.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran regional.

Para pengamat memperingatkan bahwa ketidakstabilan politik di Korea Selatan dapat dimanfaatkan oleh negara-negara seperti Korea Utara, Tiongkok, dan Rusia.

Namun, para pemimpin militer Korea Selatan menegaskan bahwa mereka akan menolak perintah untuk kembali memberlakukan darurat militer guna menjaga stabilitas nasional.- ***

Sumber: The Guardian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *