KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Donald J. Trump menandatangani Perintah Eksekutif yang bertujuan mempercepat dan mempromosikan produksi serta pengoperasian energi nuklir di Amerika Serikat.
Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kemandirian energi, memperkuat keamanan nasional, dan memastikan dominasi industri serta ekonomi digital global Amerika Serikat.
Rencana Strategis Penguatan Industri Nuklir
Perintah Eksekutif ini menugaskan Menteri Energi, dalam koordinasi dengan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran (OMB), untuk menyusun rekomendasi kebijakan nasional terkait pengelolaan bahan bakar nuklir bekas, evaluasi daur ulang komersial, serta pemrosesan ulang bahan bakar nuklir.
Selain itu, Menteri Energi juga diminta mengembangkan rencana perluasan kapasitas konversi dan pengayaan uranium domestik untuk memenuhi kebutuhan reaktor sipil dan pertahanan.
Percepatan Produksi Energi Nuklir
Presiden Trump memanfaatkan Undang-Undang Produksi Pertahanan untuk memperkuat kerja sama sukarela dengan perusahaan energi nuklir domestik, meningkatkan kemampuan pengelolaan bahan bakar nuklir bekas, dan mempercepat pembangunan serta peningkatan fasilitas nuklir baru.
Departemen Energi akan memprioritaskan:
Peningkatan daya 5 GW pada reaktor nuklir yang ada
Pembangunan 10 reaktor besar baru hingga tahun 2030
Pinjaman federal dan jaminan untuk proyek nuklir, termasuk revitalisasi pembangkit yang ditutup atau tertunda.



