KITAINDONESIASATU.COM – Artis presenter Mandala Shoji digugat Rp10 miliar oleh pihak hotel Golden Tulip Pontianak, dalam kasus pengusiran yang dialaminya dan istrinya, Maridha Deanova Safriana.
Insiden ini terjadi setelah sidang pemeriksaan kasus di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 11 September 2024.
Kasus hukum Mandala Shoji yang melibatkan hotel Golden Tulip Pontianak adalah kasus perdata, bukan pidana.
Mandala Shoji dan istrinya, Maridha Deanova Safriana, mengajukan gugatan terhadap hotel karena pengusiran paksa dan kerugian yang dialami.
Pihak hotel Golden Tulip Pontianak kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik sebesar Rp10 miliar terhadap Mandala Shoji.
Sidang pemeriksaan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 11 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi-saksi yang dihadirkan, seperti Melly Oktia Darni, menceritakan kronologi kejadian yang tidak mengenakkan yang dialami Mandala Shoji dan istrinya.
Kasus ini melibatkan klaim kerugian reputasi dan material, serta tindakan hukum yang diambil oleh pihak Mandala Shoji untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak hotel.
Oleh karena itu, kasus ini dikategorikan sebagai kasus perdata, bukan pidana.
Istri Mandala Shoji, Deanova, pingsan setelah mendengar gugatan balik tersebut, dan rekaman detik-detik kejadian tersebut beredar di media sosial.
Kasus bermula ketika Mandala Shoji dan istrinya menginap di hotel, karena menjadi MC di acara Rakerda Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) pada 8 Desember 2023.
Namun, pihak hotel mendadak mengeluarkan barang-barang mereka ke lobi hotel, yang kemudian dianggap sebagai tindakan tidak adil oleh Mandala Shoji.
Alasan utama pihak hotel Golden Tulip Pontianak menuntut balik Mandala Shoji sebesar Rp10 miliar tidak jelas secara spesifik dalam sumber-sumber yang disediakan.
Mandala Shoji dan istrinya, Maridha Deanova Safriana, mengalami pengusiran paksa dari hotel pada 8 Desember 2023.
Hal ini menyebabkan mereka memviralkan kejadian tersebut di media sosial, yang kemungkinan besar mempengaruhi penilaian publik terhadap hotel.
Pihak hotel balik mengganti kerugian ini, meskipun tidak ada peraturan yang jelas tentang pengeluaran barang-barang secara sepihak.
Pihak hotel mengajukan rekonvensi atau gugatan balik sebagai cara untuk menuntut kerugian yang mereka rasakan akibat dari tindakan Mandala Shoji dan istrinya.
Ini menunjukkan bahwa mereka ingin mengambil tindakan hukum untuk membalas kerugian yang mereka anggap telah dialami.
Dalam keseluruhan, alasan utama pihak hotel menuntut balik Mandala Shoji tidak jelas secara eksplisit, tetapi kemungkinan besar terkait kerugian reputasi dan kerusuhan yang disebabkan oleh pengusiran paksa dan viralnya kejadian tersebut di media sosial.*





