KITAINDONESIASATU.COM-Diduga melakukan aksi premanisme dengan cara meminta jatah preman (japrem) ke sejumlah pedagang di kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, seorang pria berinisial FM alias Omo (39) ditangkap polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa FM sebelumnya sempat melakukan pemalakan terhadap seorang pedagang berinisial S (45). “Pelaku merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).
Korban yang tidak mau bersedia memberi uang kepada pelaku, mendapatkan pukulan dari terduga pelaku saat ditagih uang jatah preman. Akibatnya, korban menderita luka dan sakit pada bagian pelipis dan pipi sebelah kanan.
Setelah mendapat laporan dari korban, anggota kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. “Atas dasar laporan tersebut, saya yang berada di lapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi dan berhasil menangkapnya,” ungkap Kapolres.
Pada saat itu, FM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau hingga obat keras daftar G. Tim Patroli Berantas Jaya 2025 juga menyita uang tunai Rp 655.000 dari tas selempang pelaku, yang diduga merupakan hasil pemalakan terhadap para pedagang.
Omo terduga pelaku langsung digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tindak pidana penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Tajam,” kata Zain.

