Sedikitnya 17 Petani Jadi Korban
Kepala Desa Keduwung, Uripani, menyebutkan setidaknya ada 17 petani yang menjadi korban aksi pemerasan tersebut. Uang yang diminta pelaku bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 80 juta.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, pelaku menyasar petani yang dianggap rentan untuk ditakut-takuti.
Saat ini ketiga tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)


