KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah petani di Kabupaten Pasuruan.
Seorang pria berinisial EI bersama dua rekannya, AS dan MB, ditangkap oleh tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim setelah terbukti melakukan aksi premanisme di wilayah Kecamatan Puspo.
Kasus ini mencuat setelah seorang petani bernama Eko melaporkan ancaman yang diterimanya dari pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 ketika Eko dipanggil ke sebuah gubuk kosong di Desa Pusung Malang.
Di tempat itu, ia dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta setelah sebelumnya diancam melalui telepon.
Modus Ancaman hingga Rekayasa Tuduhan Narkoba
Eko mengaku tidak mengenal pelaku dan tidak memiliki utang. Namun, EI menuduh korban melaporkannya ke polisi sehingga memaksa Eko memberikan uang dalam waktu singkat.
Karena takut ancaman pembunuhan terhadap dirinya dan keluarganya, korban akhirnya meminjam uang kepada juragan untuk memenuhi permintaan tersebut.
Tidak berhenti di situ, sekitar 15 hari kemudian pelaku kembali mendatangi rumah Eko dan meminta tambahan uang hingga Rp 100 juta. Korban bahkan diancam menggunakan celurit dan pedang.
Pelaku juga memaksa korban memegang botol serta pipet lalu memotretnya agar terlihat seolah-olah menggunakan narkoba. Foto tersebut dijadikan alat tekanan untuk menakut-nakuti korban.


