News

Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025, Melebihi Usulan Menaker, Berapa?

×

Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025, Melebihi Usulan Menaker, Berapa?

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto. (Ist)
Presiden Prabowo Subianto. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama pihak-pihak terkait di Kantor Presiden, Jumat, 29 November 2024.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo dalam keterangan pers.

Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

Baca Juga : Presiden Prabowo Kegirangan, Kabinet Merah Putih Kompak Seperti Tim Bola

Baca Juga  Presiden Prabowo Akan Anugerahkan Tanda Kehormatan Ini kepada Bill Gates atas Jasa Kemanusiaan

Namun, melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh, disepakati kenaikan lebih tinggi, yaitu 6,5 persen.

Prabowo menegaskan bahwa kenaikan UMP ini penting, terutama untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” jelas Prabowo.

Tujuan Kenaikan UMP

Presiden menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2025 bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan menjaga daya saing usaha, agar tidak memberatkan pelaku bisnis.

Baca Juga  Cair Juni 2025, Tunjangan Insentif Guru Non-ASN RA dan Madrasah Siap Ditransfer!

Baca Juga : Prabowo Subianto Resmi Naikkan Gaji Guru, PNS dapat Tambahan 1x Gaji Pokok

Sementara, upah minimum sektoral, Presiden menyebutkan bahwa penetapannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

    “Kami serahkan kepada Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran upah minimum sektoral di masing-masing daerah,” ujar Prabowo.

    Regulasi Teknis

    Ketentuan lebih rinci mengenai kenaikan upah ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

    “Peraturan teknis akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan,” tandas Presiden.

    Respon (2)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *