KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh utusan khusus dengan berbagai bidang strategis.
Tugas dan peran utusan khusus di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mencakup Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, serta Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan ini di tetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 dan di undangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Pasal 17 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa pembentukan utusan khusus bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas presiden. Mereka di beri tugas khusus yang langsung di berikan oleh presiden, terpisah dari tugas kementerian atau instansi lain dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pasal 18 menyatakan bahwa laporan pelaksanaan tugas utusan khusus harus di koordinasikan dengan Sekretariat Kabinet. Sementara itu, pengangkatan mereka di tetapkan melalui Keputusan Presiden, dan utusan khusus bisa berasal dari pegawai negeri sipil maupun non-PNS. Setiap utusan khusus di perbolehkan memiliki dua asisten, yang masing-masing dapat dibantu oleh dua pembantu asisten, sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga: DAFTAR Nama Menteri Bidang Ekonomi di Pemerintahan Prabowo
Berikut daftar 7 utusan khusus presiden untuk beragam bidang strategis;
- Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Ketahanan Pangan.
- Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Ekonomi dan Perbankan.
- Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
- Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
- Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
- Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
- Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.


