News

PPP Banten Tolak Gelar Musyawarah Wilayah

×

PPP Banten Tolak Gelar Musyawarah Wilayah

Sebarkan artikel ini
muswilpppbanten
Pengurus DPW PPP Banten. )Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten secara tegas menolak pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang diperintahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP melalui Surat Instruksi Nomor 0027/IN/DPP/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.

Pasalnya, DPW dan DPC PPP se-Provinsi Banten menemukan sejumlah persoalan administratif dan hukum dalam instruksi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dijadikan dasar pelaksanaan Muswil.

Penolakan tersebut setelah dilakuka silaturahmi antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Provinsi Banten belum lama ini.

“AD/ART yang dilampirkan dalam surat instruksi tersebut tidak sesuai dengan AD/ART hasil Muktamar X PPP yang disepakati pada 27–28 September 2025. Setelah kami cermati, dokumen yang disampaikan justru merupakan duplikasi AD/ART hasil Muktamar IX, bukan hasil Muktamar X sebagaimana dinyatakan dalam surat instruksi,” ungkap Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuluddin dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Bahkan, penunjukan Sekretaris Jenderal DPP PPP juga dipersoalkan. Berdasarkan AD/ART Muktamar IX PPP di Makassar, kedudukan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal dinilai tidak memenuhi syarat, karena belum pernah menduduki jabatan Ketua DPW selama satu masa bakti penuh.

Terkait Pedoman Organisasi yang ditandatangani pada 3 Oktober 2025, yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum tertanggal 1 Oktober 2025, kata Subadri hal itu telah menimbulkan ketidaksesuaian terhadap AD/ART, sehingga seluruh produk organisasi yang ditandatangani oleh Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara dianggap cacat hukum.

DPW PPP Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pedoman Organisasi yang sah dan masih berlaku adalah Pedoman Organisasi Nomor 1 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh H. Suharso Monoarfa selaku Ketua Umum dan H.M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal pada masa bakti 2020–2025.

Lebih lanjut, DPW PPP Banten juga merujuk pada keterangan pers pasca diterbitkannya SK kepengurusan DPP hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025 lalu, yang menyebutkan bahwa akan dilakukan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM terkait AD/ART PPP hasil Muktamar X melalui mekanisme organisasi yang sah. Hingga adanya kejelasan hukum tersebut, DPW dan DPC PPP Banten menilai kepengurusan DPP PPP saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat sesuai AD/ART.

“Atas dasar pertimbangan itu, kami bersama DPC PPP se-Banten secara resmi meminta agar pelaksanaan Musyawarah Wilayah ditunda sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum terkait AD/ART serta kepengurusan DPP PPP,” ujar Subadri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *