News

Apa Itu PPG? Jadi Syarat Kenaikan Gaji Guru 2025 yang Baru

×

Apa Itu PPG? Jadi Syarat Kenaikan Gaji Guru 2025 yang Baru

Sebarkan artikel ini
Apa Itu PPG? Jadi Syarat Kenaikan Gaji Guru 2025 yang Baru
PPG jadi syarat kenaikan gaji guru 2025 yang baru ujar Prabowo Subianto. (setkab.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi syarat utama untuk kenaikan gaji guru 2025, seperti diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru 2025 dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 28 November 2024.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan gaji guru akan berlaku untuk para guru ASN (PNS dan PPPK) serta guru non-ASN (honorer), salah satunya sertifikasi PPG.

“Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN yang berstatus PNS dan PPPK serta guru-guru non-ASN,” kata Prabowo.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Hari Senin

Pengertian PPG

Baca Juga : Prabowo Subianto Resmi Naikkan Gaji Guru, PNS dapat Tambahan 1x Gaji Pokok

Dilansir dari situs resmi ppg.kemdikbud.go.id, PPG adalah Program Pendidikan Profesi Guru yang dirancang untuk mempersiapkan tenaga pendidik profesional di Indonesia.

PPG terdiri dari dua jenis, antara lain.

1. PPG Prajabatan

    Ditujukan bagi lulusan S-1/D-IV Kependidikan maupun Non-Kependidikan yang ingin menjadi guru. Program ini terbuka untuk mereka yang baru lulus kuliah.

    2. PPG Dalam Jabatan

    Baca Juga : Prabowo Subianto Naikkan Gaji Guru di Tahun 2025, Ini Rinciannya

      Ditujukan bagi guru yang sudah bekerja tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru agar sesuai Standar Pendidikan Guru.

      Baca Juga  Bansos Dikebut Jelang Idul Fitri 2026, Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan?

      Tujuan PPG

      – Membekali guru dengan kompetensi profesional.

      – Meningkatkan kualitas pendidikan melalui tenaga pendidik yang lebih terampil.

      – Mendukung pencapaian guru bersertifikasi yang memiliki standar mutu tinggi.

      Baca Juga : DPR Minta Presiden Prabowo Bentuk Satgas Tangani Penambangan Ilegal

      Proses PPG Dalam Jabatan

      1. Seleksi: Guru yang memenuhi kualifikasi akan melalui tahapan seleksi administrasi dan kompetensi.

      2. Pembelajaran: Materi pembelajaran meliputi pedagogik, profesionalisme, sosial, dan kepribadian.

      3. Penilaian dan Uji Kompetensi: Guru harus lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

      Baca Juga  Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Kamis

        Alasan PPG Jadi Syarat Kenaikan Gaji Guru

        Baca Juga : Pesan Presiden Prabowo Subianto Kepada Seluruh Calon Kepala Daerah

        PPG menjadi salah satu syarat untuk memastikan bahwa guru yang mendapatkan kenaikan gaji adalah mereka yang memiliki kompetensi profesional.

        Presiden Prabowo menegaskan pentingnya mencetak guru berkualitas untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

        Oleh karena itu, sertifikat PPG menjadi bukti kualifikasi bagi para guru, baik ASN maupun non-ASN.

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *