NewsBerita Utama

PPATK Sikat 5.000 Rekening Judi Online Senilai Rp600 Miliar

×

PPATK Sikat 5.000 Rekening Judi Online Senilai Rp600 Miliar

Sebarkan artikel ini
judo
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Lebih dari 5.000 rekening terkait judi daring atau online telah diblokir atau dibekukan. Transaksi tersebut mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online.

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan yang bertujuan menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,’’ ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, dalam keterangannya, Jumat, 2 Mei 2025.

Dijelaskan, bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Lanjunya, kata dia, bahwa gerakan itu digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.

Berantas Judi Online

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta judi online diberantas. Hal itu disampakan saat memberikan arahan saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Kamis, 7 Novemver 2024.

“Jadi presiden menyampaikan arahan beliau soal garis-garis besar kebijakan beliau selama lima tahun yang akan datang,” kata Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Prabowo menekankan Indonesia merupakan negara yang kaya. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak bekerja keras serta mengedepankan efisiensi dan tidak menghamburkan anggaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *