KITAINDONESIASATU.COM – Polsek Cileungsi dari Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi yang disalahgunakan untuk keperluan komersial.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (9/2/2025) di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, namun baru diungkap kepada media, Kamis 20 Februari 2025.
Dalam penjelasannya, Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, SH, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas, khususnya Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang disubsidi oleh pemerintah.
Setelah menerima informasi, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
“Setelah mendapat informasi yang valid, kami segera turun ke lokasi. Di sana kami menemukan ratusan tabung gas berukuran 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi dan batu es,” ujar Kompol Edison.
Penangkapan Tersangka dan Pengejaran Pelaku Lainnya
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni SDR (30), YS (53), dan LS (61).
Namun, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lainnya yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AR, CL, dan HD.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:



