News

Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan Tahura IKN, 351 Kontainer Diamankan

×

Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan Tahura IKN, 351 Kontainer Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tambang Batu Bara Ilegal
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto , lokasi konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Ist)

Modus Operandi Pelaku

Menurut Brigjen Nunung, pelaku menggunakan modus operandi dengan membeli batu bara ilegal dari kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Batu bara tersebut kemudian dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer , lalu dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan ke Tanjung Perak, Surabaya.

Untuk menyamarkan asal muasal batu bara ilegal, pelaku menggunakan dokumen resmi dari perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Produksi) , seolah-olah batu bara tersebut berasal dari tambang legal.

Tersangka Dijerat Pasal Berat

Mengenai tersangka, menurut dia sejauh ini ada tiga tersangka yakni YH (penjual batu bara), CH (pembantu YH), MH (pembeli dan penjual batu bara)

YH dan CH telah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri. Sementara MH akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara , dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar .

Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) , karena aktivitas penambangan ilegal ini diperkirakan telah berlangsung lama dan menjadi perhatian publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *