Modus Operandi Pelaku
Menurut Brigjen Nunung, pelaku menggunakan modus operandi dengan membeli batu bara ilegal dari kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Batu bara tersebut kemudian dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer , lalu dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan ke Tanjung Perak, Surabaya.
Untuk menyamarkan asal muasal batu bara ilegal, pelaku menggunakan dokumen resmi dari perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Produksi) , seolah-olah batu bara tersebut berasal dari tambang legal.
Tersangka Dijerat Pasal Berat
Mengenai tersangka, menurut dia sejauh ini ada tiga tersangka yakni YH (penjual batu bara), CH (pembantu YH), MH (pembeli dan penjual batu bara)
YH dan CH telah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri. Sementara MH akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara , dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar .
Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) , karena aktivitas penambangan ilegal ini diperkirakan telah berlangsung lama dan menjadi perhatian publik.

