News

Polri Bongkar Aturan: Anggota di Instansi Pusat Wajib Lepas Jabatan Lama, Tak Bisa Rangkap!

×

Polri Bongkar Aturan: Anggota di Instansi Pusat Wajib Lepas Jabatan Lama, Tak Bisa Rangkap!

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Humas Polri)

“Seluruh hak personel tetap diberikan sesuai aturan, namun Polri tetap menekankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Polri berharap publik memahami secara menyeluruh mekanisme penugasan anggota di instansi pusat serta bagaimana hak-hak kepegawaian dikelola.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *