2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna sesuai kelas jabatan masing-masing.
3. Hak lain yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi terkait berdasarkan aturan internal mereka.
4. Tidak ada penerimaan ganda karena anggota yang ditugaskan di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sesuai Pasal 5 Perkap 7/2020 mengenai pemberian tunjangan kinerja Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa mekanisme mutasi ini dibuat untuk menjaga profesionalisme dan menjamin transparansi administrasi kepegawaian.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah melepas jabatan di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujar Trunoyudo.
Ia memastikan Polri memiliki sistem alih jabatan yang tertib dan jelas, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap sesuai regulasi.
