News

Polri Bongkar Aturan: Anggota di Instansi Pusat Wajib Lepas Jabatan Lama, Tak Bisa Rangkap!

×

Polri Bongkar Aturan: Anggota di Instansi Pusat Wajib Lepas Jabatan Lama, Tak Bisa Rangkap!

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Humas Polri)

KITAINDONESIASATU.COM – Polri memastikan tidak ada praktik rangkap jabatan bagi anggota yang ditugaskan ke instansi pusat.

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, setiap personel yang mengemban tugas di kementerian atau lembaga tertentu otomatis dilepas dari jabatan sebelumnya di internal Polri.

“Kebijakan itu, dilakukan melalui proses mutasi, sehingga anggota tersebut resmi berstatus Pati atau Pamen Polri dalam penugasan luar struktur,” kata dia dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis 20 November 2025.

Ditambahkan, penugasan tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang menjamin hak-hak personel. Polri menegaskan bahwa anggota yang dialihkan ke jabatan di instansi pusat tetap mendapatkan seluruh hak administratifnya tanpa terjadi penerimaan ganda.

Adapun ketentuan hak bagi anggota Polri yang ditempatkan pada jabatan tertentu di instansi pusat dijelaskan sebagai berikut:

1. Negara melalui Polri tetap membayarkan gaji sesuai statusnya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *