KITAINDONESIASATU.COM– Polresta Bogor Kota mencatat prestasi penting dalam perang melawan narkoba. Sepanjang April hingga Mei 2025, sebanyak 56 tersangka pengedar narkoba aktif berhasil diamankan dari 51 kasus, termasuk pengungkapan lima home industri ilegal yang beroperasi di tengah lingkungan pemukiman warga.
Wakil Kepala Polresta AKBP Indra Ranu Dikarta menyatakan, data ini menunjukkan peningkatan masif aktivitas jaringan narkoba di wilayah Kota Bogor.
“Dari jumlah tersebut, lima kasus teridentifikasi sebagai home industri, yaitu tempat produksi narkoba secara ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di pemukiman warga,” jelasnya kepada awak media pada Senin, 9 Juni 2025.
Dari penggerebekan dan penindakan yang dilakukan, lanjut AKBP Indra, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan minuman keras antara lain sabu-sabu: 360,74 gram, tembakau sintetis 556 gram, ganja 127 kilogram.
Lanjut AKBP Indra menyebutkan, jaringan ini memiliki kapasitas produksi skala besar dengan distribusi yang menjangkau hampir seluruh wilayah Kota Bogor.
Ia menegaskan bahwa ancaman narkoba dan miras terhadap ketertiban masyarakat sangat serius dan harus dihadapi dengan tindakan tegas dan berkelanjutan.
“Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat salah satunya disebabkan oleh pengaruh buruk dari narkoba dan miras. Ini harus kita tekan secara sistematis,” tegasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran masing-masing tersangka.
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi dan distribusi barang ilegal yang membahayakan kesehatan publik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 55 dan 56, mengenai peran serta dalam tindak pidana.


