KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2025. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (25/7/2025).
Proses pemusnahan disaksikan para tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kapolresta Banjarmasin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.029,81 gram, 115 butir ekstasi, dan ganja kering seberat 457 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 37 kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin bersama sejumlah Polsek jajaran.
Sebanyak 46 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 5 perempuan.
“Dengan pemusnahan ini, diperkirakan sekitar 16.019 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ini bukti komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya zat terlarang,” kata Cuncun.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah menambahkan, mayoritas pelaku yang ditangkap merupakan residivis. Ia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas tanpa kompromi.
“Karena banyak pelaku merupakan residivis, maka meski barang buktinya hanya satu gram, penindakan tetap dilakukan secara hukum. Tidak ada restorative justice untuk pelaku narkotika,” tegasnya.
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur deterjen. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat ketetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
