KITAINDONESIASATU.COM – Polres Metro Tangerang Kota menegaskan melarang kegiatan sahur on the road atau sahur jalanan dan main petasan selama bulan Ramadan 1446 H/2025. Pelarangan ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, kenyamanan, dan kekhusuan melaksanakan ibadah bulan Suci Ramadan.
“Apabila ditemukan konvoi berkedok sahur on the road, maka akan mengimbau dan membubarkan diri,’’ ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisari Besar Polisi Zain Nugroho, Kamis, 27 Februari 2025.
Tenu saja pihak kepolisian Tangerang Kota melarang tawuran, balapan, dan menyalakan petasan di bulan Ramadan. Pihaknya memastikan akan melakukan patroli di wilayahnya.
Dalam tindakan yang dilakukan pihaknya tentu saja mengedepakan langkah-langkah persuasif dan pencegahan, namun jika ada yang membandel maka akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang masih saja bandel melakukan hal-hal yang dilarang selama bulan Ramdan, maka akan ada konsekuensi hukum.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak untuk bersama-sama menjaga kesucian dan kekhusuan selama bulan Suci Ramadan tahun ini.
“Dengan menjaga kesucian dan kekhusuan, maka ibadah puasa menjad lancar, aman, dan nyaman,’’ tandasnya.
Sementara terkait hal ini, pihak Wali Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
Surat edaran tersbeut juga diberikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha selama bulan Ramadan, dan juga soal pengaturan jam makan bagi rumah makan.
Untuk mendukung kesuksesan Ramadan tahun ini, Wali Kota Tangerang Kota melibatkan seluruh pihak terkait, yakni mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek jajaran. (*)



