News

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri

×

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri

Sebarkan artikel ini
pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Ist)

“Kami sangat serius dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Tindakan keji seperti ini tidak akan kami toleransi. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kombes Mustofa.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Imbauan Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual , serta pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peka dan segera melaporkan jika mencurigai adanya tindakan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak,” tambah Mustofa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *