Untuk satu tersangka di bawah umur, penyidik menetapkan langkah berbeda. Berdasarkan hasil litmas Bapas Polewali tertanggal 7 Agustus 2025 dan asesmen BNNP Sulawesi Barat tanggal 15 Agustus 2025, yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya untuk menjalani pembinaan.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, mengajak masyarakat ikut terlibat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Mamuju Tengah,” tegasnya.
Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, demi mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.***
