News

Polres Majalengka Ciduk Jaringan Pencetak Uang Palsu, Tiga Tersangka Dikenakan Pasal UU Mata Uang

×

Polres Majalengka Ciduk Jaringan Pencetak Uang Palsu, Tiga Tersangka Dikenakan Pasal UU Mata Uang

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 20
PALSU !

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Majalengka berhasil membongkar jaringan pencetakan dan peredaran uang palsu setelah menerima laporan dari seorang korban yang mencurigai adanya uang palsu.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka WM.

Dalam penggeledahan di rumah WM, polisi menemukan uang palsu berupa pecahan 10 ribu dolar AS.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Penyidik melanjutkan pengembangan kasus ke daerah Bandung,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Selasa 24 September 2024.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, AS dan DS, yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa praktik pencetakan uang palsu melibatkan jaringan yang lebih besar.

Tersangka lain, MN, juga berhasil diamankan, dan polisi menemukan lebih banyak uang palsu dalam berbagai pecahan, termasuk pecahan 100 ribu, 10 ribu, serta 50 dan 100 dolar AS.

Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka WM bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu, sedangkan MN bertindak sebagai pencetak.

AS dan DS berperan dalam distribusi dan penjualan uang palsu.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 301 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, printer, komputer, mesin laminating, bahan kertas untuk uang palsu, lampu UV, mesin pres, dan mesin penghitung uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 juncto Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Untuk diketahui, uang palsu dapat dikenali dari warnanya yang buram, sedangkan uang asli memiliki warna yang lebih terang dan fitur keamanan yang sulit ditiru.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *