News

Polres Cimahi Amankan 13 Anggota Geng Motor Usai Aksi Kekerasan Brutal

×

Polres Cimahi Amankan 13 Anggota Geng Motor Usai Aksi Kekerasan Brutal

Sebarkan artikel ini
geng motor
Sebanyak 13 anggota geng motor berhasil diamankan oleh jajaran Polres Cimahi (ist)

Polisi juga menyita empat senjata tajam, sejumlah sepeda motor, atribut geng motor, serta kartu keanggotaan kelompok tersebut.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kelompok ini dalam kasus kekerasan lain di wilayah Bandung Raya.

AKBP Niko menegaskan komitmen Polres Cimahi untuk terus mengembangkan kasus ini guna mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *