Polisi juga menyita empat senjata tajam, sejumlah sepeda motor, atribut geng motor, serta kartu keanggotaan kelompok tersebut.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kelompok ini dalam kasus kekerasan lain di wilayah Bandung Raya.
AKBP Niko menegaskan komitmen Polres Cimahi untuk terus mengembangkan kasus ini guna mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang.***


