KITAINDONESIASATU.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua pelaku jambret berinisial AR dan MR yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Target utama mereka adalah perempuan dan anak-anak yang mengenakan perhiasan emas.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah adanya laporan masyarakat yang mengarah pada penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Resmob.
“Pelaku biasanya mencari korban yang memakai perhiasan emas, memepet mereka dengan sepeda motor, lalu merampas perhiasan tersebut sebelum kabur,” ungkap Onkoseno pada Kamis (12/12/2024).
Menurut Onkoseno, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aksi jambret berulang di Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (11/12/2024).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di dua lokasi berbeda.
“Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka,” kata Onkoseno.
Sejumlah barang bukti ikut disita dari tangan tersangka, antara lain sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan serta pakaian yang dipakai saat beraksi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

