KITAINDONESIASATU.COM – Kasus mafia yang membuka akses situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkembang.
Kini, pihak kepolisian mulai menyelidiki kemungkinan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Hingga Selasa, 26 November 2024, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka terkait mafia akses situs judol.
Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sementara 14 lainnya adalah warga sipil.
BACA JUGA: Netanyahu Diburu ICC: DPR RI Dorong Sanksi Efektif untuk Israel
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa empat orang juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Empat orang, berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), diduga berperan sebagai pengelola situs judi.
Sementara tujuh lainnya, termasuk B, BS, HF, BK, dan JH (DPO), berfungsi sebagai agen pencari situs judi online.
Ada juga yang bertugas sebagai pengepul daftar situs judol serta penampung dana dari agen, yakni A alias M, MN, dan DM. Dua orang lainnya, AK dan AJ, diduga bertugas memverifikasi situs agar tidak diblokir.
Sebanyak sembilan pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti DI, FD, SA, YR, dan YP, berperan dalam proses pemblokiran.
Selain itu, dua individu berinisial D dan E diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seorang tersangka berinisial T diketahui merekrut dan mengoordinasikan para pelaku, termasuk M alias A, AK, dan AJ.
Polisi kini juga menyelidiki indikasi korupsi dalam kasus ini.
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 18 saksi untuk mendalami dugaan tersebut.
Karyoto menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, baik dari internal Komdigi maupun pihak eksternal, akan diproses secara hukum.
Kasus ini juga dikaitkan dengan program prioritas pemerintah.
Menurut Karyoto, judi online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi, tetapi juga merusak moral dan mental generasi bangsa.
Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk memberantas praktik tersebut.- ***


