KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pelecehan seksual yang dialami tujuh orang santri di pondok pesantren dikawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga dilakukan oleh dua pelaku. Polisi pun masih mengejar satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, saat ini kasus pelecehan yang dialami santri di pondok pesantren di kawasan Duren Sawit dalam tahap penyidikan.
Bahkan, kata Nicolas, pihaknya mengindikasi pelakunya ada dua orang dalam kasus tersebut. Meski begitu, pihaknya baru menangkap satu pelaku yang merupakan guru di pondok pesantren itu.
“Sedangkan satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik Pondok Pesantren masih dalam tahap pencarian. Karena dia menghilang, kita sudah mengejar, dalam pengejaran kita,” ujar Nicolas.
Untuk korban, kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan diketahui sebanyak lima orang. Namun pihaknya mendapatkan dua laporan polisi yang masuk dari dua pelaku tindak asusila (sodomi) itu.
“Korbannya ada lima. Jadi tiga korban untuk satu tersangka dan dua korban untuk satu tersangka. Jadi dua laporan polisi,” imbuhnya.
Meski begitu, Nicolas belum bisa memberikan penjelasan lebih lengkap terkait kasus tindakan asusila (sodomi) yang terjadi di Pondok Pesantren. “Intinya pemeriksaan masih terus berjalan, bila nanti ada perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan,” ungkapnya.
Sebelumya diberitakan, sebanyak tujuh orang santri Pondok Pesantren di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh si pemilik.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya pihak kepolisian dari Polsek Duren Sawit mengamankan terduga pelaku beserta empat korban. Keseluruhannya diamankan atas dugaan aksi pelecehan seksual yang dialami oleh beberapa santri.
“Awal mulanya, karena saya baru pulang kerja, tahu-tahu sudah ramai, masyarakat Kampung Tipar di sini ini katanya ada pencabulan. Pelakunya yang pemilik pesantren ini KH, sama tadi diamankan juga empat orang korbannya,” kata Rudi, 49, salah seorang warga, Rabu (15/1). (*)



