Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara .
Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cisurupan dan sekitarnya.***

