News

Polisi Garut Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Unit Motor Berhasil Diamankan

×

Polisi Garut Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Unit Motor Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
curanmor di garut
Pelaku curanmur dalam pemeriksaan petugas (Ist)

Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara .

Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cisurupan dan sekitarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *