Untuk kedua komponen tersebut merupakan bagian vital di tower BTS. Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.
“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. [Carlos Roy Fajarta]

