-Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
-Mereka terancam pidana penjara antara 6 hingga 12 tahun, serta denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Peringatan Bagi Masyarakat
Kapolres Mujianto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi, terutama dalam hal penyebaran konten asusila.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pelanggaran terhadap norma dan hukum di dunia maya tetap akan kami tindak tegas,” tuturnya.***

