News

Polisi Bongkar Praktik Live Streaming Asusila di Pangandaran, Alat Bukti Diamankan

×

Polisi Bongkar Praktik Live Streaming Asusila di Pangandaran, Alat Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
Live Streaming Asusila di Pangandaran
Ilustrasi Live Streaming Asusila di Pangandaran (Ist)

-Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

-Mereka terancam pidana penjara antara 6 hingga 12 tahun, serta denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Peringatan Bagi Masyarakat

Kapolres Mujianto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi, terutama dalam hal penyebaran konten asusila.

“Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pelanggaran terhadap norma dan hukum di dunia maya tetap akan kami tindak tegas,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *