KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menyoroti polemik terkait sertifikat tanah yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, meskipun banyak permasalahan tanah di Indonesia, penyelesaiannya harus tetap melalui jalur hukum, dengan peran utama pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menegaskan bahwa penanganan sengketa tanah tidak boleh hanya bergantung pada viralitas di media sosial atau fenomena “no viral no justice”.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan BPN Jawa Barat, BPN Jakarta, dan organisasi masyarakat.
“Kita memang harus membuka mata masyarakat terhadap persoalan ini, tetapi sekadar viral tidak cukup. Harus ada tindakan hukum nyata,” ujar Ujang Bey, dikutip dari Parlementaraia pada Rabu, 12 Feberuari 2025.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sertifikat tanah harus memberikan kepastian hak kepada pemiliknya.
Jika terjadi sengketa antara pemilik sertifikat, BPN, dan pengadilan, maka proses hukum harus menjadi solusi utama.
“Jangan sampai sertifikat itu seperti memiliki sapi tapi hanya memegang tulangnya, sementara dagingnya dikuasai pihak lain. Itu jelas ketidakadilan, dan harus diselesaikan dengan jalur hukum,” tambah politisi Fraksi NasDem ini.
Ujang juga mengusulkan agar Komisi II DPR RI meminta dukungan dari Komisi III DPR RI dalam menangani permasalahan hukum terkait sengketa tanah.
Ia menekankan bahwa BPN dan Kanwil harus berperan aktif dalam membantu masyarakat yang merasa dirugikan untuk menggugat ulang keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil.
“Proses hukum adalah kunci. Pengadilan memiliki wewenang untuk memutuskan, bukan sekadar forum diskusi. BPN dan Kanwil harus membantu masyarakat dalam menjalankan proses hukum ini dengan baik,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia menekankan bahwa sertifikat tanah adalah produk hukum yang harus dihormati dan dijaga sebagai bentuk perlindungan hak kepemilikan yang sah.
Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus bekerja sama untuk memastikan kepastian hukum bagi pemilik tanah di Indonesia.- ***

